Langsung ke konten utama

Penyuluhan Kesehatan mengenai "Etika Batuk"



Ket gambar: penyuluhan etika batuk

di RS Paru Respira
Bantul - Pada hari selasa (2/7) dilakukan penyuluhan kesehatan di RS Paru Respira. Penyuluhan yang diberikan berupa tata cara Etika Batuk yang benar. Para pasien dan keluarga pasien di Ruang tunggu pasien RS Paru Respira begitu antusias dalam mendengarkan penyuluhan yang dipaparkan oleh dokter Lilis (dokter umum RS Paru Respira), 

dokter lilis mengatakan "bahwa perlu adanya etika batuk yang benar bagi setiap orang agar dapat meminimalisir infeksi silang yg diakibatkan penularan melalui udara, ada lebih dari 3000 bakteri maupun virus yang keluar sekali batuk, jumlah ini sangat banyak dan sangat memungkinkan terjadi penularan kepada orang lain, sehingga melihat fenomena seperti ini diperlukan perilaku etika batuk  dan penggunaan masker yang benar  bagi setiap orang", tutur beliau.

Disamping pemaparan mengenai etika batuk, dalam penyuluhan tersebut juga dilakaukan pemberian contoh bagaimana memilih dan memakai masker yang benar sesuai standar kesehatan sehingga pencegahan dapat dilakukan secara efektif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selayang Pandang Mengenai Rumah Sakit Respira Jogja

Selamat pagi, Sugeng enjang masyarakat Yogya dan sekitarnya, ada kabar gembira bahwa sekarang telah resmi dibuka rumah sakit khusus paru pertama di Yogyakarta yaitu Rumah Sakit paru "RESPIRA”. Dilihat dari namanya 'RESPIRA" berasal dari kata respiratory yang berarti pernapasan, jadi rumah sakit ini memang di khususkan untuk menjadi rujukan dalam penanganan penyakit paru dan pernapasan spesialistik dan komprehensif. Rumah Sakit Paru Respira bukanlah layanan kesehatan paru yang baru bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya, tetapi rumah sakit ini merupakan perkembangan dari Balai Pengobatan penyakit paru-paru (BP4) Unit Bantul Yogyakarta, yang lebih dikenal dengan sebutan Samalo palbapang. Rumah sakit ini berlokasi di Jl. Panembahan senopati palbapang No.4 Bantul, sekitar 12 km arah Selatan Kota Yogyakarta. Sejarah BP4 Yogyakarta Awal berdirinya tahun 1950, BP4 Yogyakarta bernama Lembaga Pemberantasan Penyakit Paru-Paru (LP4) Kementerian Kesehatan Rl, yang mempunyai tuga

Desinfeksi dan Sterilisasi Rumah Sakit

A. Pengertian Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 31 / 50 1. Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi. 2. Disinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi. 3. Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi. B. Persyaratan 1. Suhu pada disinfeksi secara fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80° C dalam waktu 45-60 detik, sedangkan untuk peralatan memasak 80° C dalam waktu 1 menit. 2. Disinfektan harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, disinfektan mempunyai efek sebagai deterjen dan efektif dalam waktu yang relatif singkat, tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang mu

Pelayanan Rumah Sakit Paru Respira