Langsung ke konten utama

Audit eksternal sarana prasarana sanitasi Rumah Sakit Paru Respira


Ket.Gambar : inspeksi
Lapangan oleh
Petugas DLH DIY
Bantul- Pada hari jumat (28/6) dilakukan audit eksternal di Rumah Sakit Paru Respira oleh Dinas Lingkungan Hidup DIY, audit eksternal mencakup kelengkapan sarana dan prasarana sanitasi berupa sarana genset, Sarana IPAL dan sarana Limbah medis Rumah Sakit, disamping itu juga mengenai keamanan, dan kelengkapan dokument sarana prasarana sanitasi yg ada di Rumah Sakit Respira. Upaya ini dilakukan untuk menunjang akreditasi versi snars di bulan November 2019 tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh kepala Instalasi Sarana Prasarana Rumah Sakit, M Imron M, SKM "mengenai keberlanjutan upaya Audit eksternal ini harus tetap dilakukan sehingga upaya penanggulangan Isue lingkungan ini dapat diupayakan bersama sama lintas sektor dan lintas program" tutur beliau.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selayang Pandang Mengenai Rumah Sakit Respira Jogja

Selamat pagi, Sugeng enjang masyarakat Yogya dan sekitarnya, ada kabar gembira bahwa sekarang telah resmi dibuka rumah sakit khusus paru pertama di Yogyakarta yaitu Rumah Sakit paru "RESPIRA”. Dilihat dari namanya 'RESPIRA" berasal dari kata respiratory yang berarti pernapasan, jadi rumah sakit ini memang di khususkan untuk menjadi rujukan dalam penanganan penyakit paru dan pernapasan spesialistik dan komprehensif. Rumah Sakit Paru Respira bukanlah layanan kesehatan paru yang baru bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya, tetapi rumah sakit ini merupakan perkembangan dari Balai Pengobatan penyakit paru-paru (BP4) Unit Bantul Yogyakarta, yang lebih dikenal dengan sebutan Samalo palbapang. Rumah sakit ini berlokasi di Jl. Panembahan senopati palbapang No.4 Bantul, sekitar 12 km arah Selatan Kota Yogyakarta. Sejarah BP4 Yogyakarta Awal berdirinya tahun 1950, BP4 Yogyakarta bernama Lembaga Pemberantasan Penyakit Paru-Paru (LP4) Kementerian Kesehatan Rl, yang mempunyai tuga

Desinfeksi dan Sterilisasi Rumah Sakit

A. Pengertian Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 31 / 50 1. Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi. 2. Disinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi. 3. Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi. B. Persyaratan 1. Suhu pada disinfeksi secara fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80° C dalam waktu 45-60 detik, sedangkan untuk peralatan memasak 80° C dalam waktu 1 menit. 2. Disinfektan harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, disinfektan mempunyai efek sebagai deterjen dan efektif dalam waktu yang relatif singkat, tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang mu

Pelayanan Rumah Sakit Paru Respira