Langsung ke konten utama

Selayang Pandang Mengenai Rumah Sakit Respira Jogja


Selamat pagi, Sugeng enjang masyarakat Yogya dan sekitarnya, ada kabar gembira bahwa sekarang telah resmi dibuka rumah sakit khusus paru pertama di Yogyakarta yaitu Rumah Sakit paru "RESPIRA”.
Dilihat dari namanya 'RESPIRA" berasal dari kata respiratory yang berarti pernapasan, jadi rumah sakit ini memang di khususkan untuk menjadi rujukan dalam penanganan penyakit paru dan pernapasan spesialistik dan komprehensif.
Rumah Sakit Paru Respira bukanlah layanan kesehatan paru yang baru bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya, tetapi rumah sakit ini merupakan perkembangan dari Balai Pengobatan penyakit paru-paru (BP4) Unit Bantul Yogyakarta, yang lebih dikenal dengan sebutan Samalo palbapang. Rumah sakit ini berlokasi di Jl. Panembahan senopati palbapang No.4 Bantul, sekitar 12 km arah Selatan Kota Yogyakarta.
Sejarah BP4 Yogyakarta
Awal berdirinya tahun 1950, BP4 Yogyakarta bernama Lembaga Pemberantasan Penyakit Paru-Paru (LP4) Kementerian Kesehatan Rl, yang mempunyai tugas dan kewenangan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberantasan penyakit paru-paru. Kemudian mengalami beberapa kali reorganisasi. Tahun 1978 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor : 144/Men.Kes/lV/78 tanggal 28 April 1978, LP4 berubah menjadi Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru yang berada dibawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan Rl.
Pada saat otonomi daerah tahun 2002 kepemilikan BP4 Yogyakarta dilimpahkan dari Departemen Kesehatan Rl kepada Pemerintah Propinsi DIY sebagai UPT Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DIY melalui Perda No. 7 Tahun 2002. Uraian tugas dan tata kerja BP4 dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 160 Tahun 2002, dimana BP4 mempunyai fungsi membantu pemerintah dalam menurunkan angka morbiditas dan mortalitas penyakit paru.
Pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan Gubernur DlY Nomor : 114 Tahun 2004 BP4 Yogyakarta merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan 5 unit pelayanan yang tersebar di lima lokasi di empat Kabupaten/Kota yaitu :
1. BP4 Yogyakarta (Kota) adalah unit rawat jalan dan pusat administrasi serta kepegawaian BP4 Yogyakarta.
2. Unit Kotagede (Kota) terdiri dari unit rawat jalan dan rawatinapdengan 20 TT.
3. Unit Kalasan (Sleman) terdiri dari unit rawat jalan dan unit rawat inap dengan 15 TT.
4. Unit BANTUL CIKALBAKALRUMAH SAKITPARU RESPIRA.
5. Unit Wates (Kulonprogo)adalah rawat jalan.
Bila dilihat dari Pedoman Pelayanan Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan maka sebuah balai pengobatan hanya melaksanakan pelayanan kesehatan dasar rawat jalan. Padahal sejak berdirinya Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru Yogyakarta mempunyai 2 rawat inap dengan kapasitas 35 TT(Kotagede 20 TTdan Kalasan 15 TT).
Embrio Rumah Sakit Paru RESPIRA
Dalam rangka menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan paru yang semakin kompleks maka muncullah gagasan besar lahirnya Rumah sakit paru pertama di Yogyakarta. Beberapa tahapan telah diproses untuk menggodog embrio rumah sakit ini, mulai dari pembentukan tim perumus, penyusunan grand design, studi kelayakan pengembangan BP4 Yogyakarta oleh konsultan eksternal, sosialisasi dan advokasi dengan pejabat yang berwenang serta penyiapan sumber daya rumah sakit.
Dari hasil pembahasan dan studi kelayakan tahun 2007 maka 1 unit sedang dipersiapkan untuk menjadi Rumah Sakit Khusus Paru yang nantinya dapat menanggulangi secara aktif masalah kesehatan paru dan pernapasan diwilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Pasca gempa yang melanda Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2006 maka pada tahun 2007 Japanesse Red Cross Society (JRCS) Yogyakarta Earthquake Realief Recontruction Project memberikan bantuan berupa pembangunan gedung yang bedokasi di belakang gedung rawat jalan BP4 Unit Bantul. Gedung yang megah tersebut terdiri dari 3 lantai, dengan luas tanah 1856 m2, Land area 520,2 m2, building cover 383,1 m2, total bangunan 1149,5 m2. Yang akhirnya tanggal 10 Maret 2009, gedung tersebut diserahterimakan dari JRCS kepada Pemerintah Provinsi DlY.
Atas kerja keras dari semua pihak maka mulai bulan April 2009, Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Unit Bantul Yogyakarta telah difungsikan sebagai rawat inap embrio dari Rumah Sakit Paru Respira.
Serangkaian proses menjadi rumah sakit terus berjalan yang akhirnya diperkuat Surat Keputusan Dinas Kesehatan Provinsi DIY Nomor 44513677 N. tanggal 4 Mei 2010 sebagai ijin operasional Rumah Sakit Paru RESPIRA.
Dengan berkembangnya status BP4 Yogyakarta menjadi sebuah Rumah Sakit Khusus Paru maka pelayanan harus meningkat yaitu pelayanan spesialis paru dengan dilengkapi UGD siaga 24 jam dan didukung peralatan yang canggih.
Fasilitas Rumah Sakit Respira :
1. Pelayanan Rawat lnap yang terbagi atas kelas l, ll, lll serta ruang isolasi.
- Kelas l terdiri 6 TT(6kamar)
- Kelas ll terdiri 12 TT(6kamar)
- Kelas lll terdiri 16 TT(4kamar)
- Kelas isolasi terdiri 3 TT (3 kamar)
- Ruang ICU terdiri 2 TT(1 kamar)
2. Pembagian ruang infeksius dan ruang non infeksius.
3. Peralatan diagnosa paru yang lengkap ; USG, EKG, Bronkhoskopi, mantoux tes, WSD, rontgen paru, spirometri,
4. Laboratorium lengkap
5. Fisioterapi paru
6. Pelayanan konseling : konseling berhenti merokok, gizi, sanitasi dan konseling penderita penyakit paru.
Dengan berdirinya Rumah Sakit Paru Respira maka 4 unit BP4 Yogyakarta yang lain tetap beroperasi melayani penyakit paru dengan fasilitas yang memuaskan dan harga yang terjangkau. Rumah Sakit Paru Respira tetap menerima pasien dengan kartu Jamkesmas dan Jamkessos.
Semoga keberadaan Rumah Sakit Paru Respira dan BP4 Yogyakarta menjadi referensi masyarakat dalam penanganan penyakit paru di Yogyakarta dan sekitarnya. Dan semoga senantiasa memberikan pelayanan prima untuk bersama-sama menye hatkan masyarakat.
BRAVO RESPIRA'

*)Sumber : BULETIN RESPIRA EDISI III/2010/RESPIRA OLEH HENI FATMAWATI, SKM
(tanpa mengalami perubahan dari teks asli).

Komentar

  1. maaf mas, saya dari pacitan, anak kami 1,5tahun di diagnosa kena flek paru, kami ingin memastikannya dapat info untuk dibawa ke BP4 tapi di tempat kami(pacitan,jawatimur) belum ada BP$ nya terdekat sih ke Jogja, kira2 sebaiknga gmn ya mas? mohon informasinya, jika berkenan bisa memberikan info ke email kami ebit_ja2001@yahoo.com.
    Terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  2. sebaiknya anak ibu periksakan ke rumah sakit anak terdekat, atau bisa datang ke pelayanan kami di BP4 Jogja dengan alamat Jl.Mayjen.D.I Panjaitan No.49 Yogyakarta 55143, telp.376941,..nanti disini Dokter biasanya akan melakukan tes Mantoux , rontgen, dan darah untuk mengetahui apakah ada anak anda kemungkinan TBC atau tidak. Kemudian dokter juga akan menentukan pengobatannya. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biaya untuk rontgen berapa pak.? Saya dari bantul

      Hapus
  3. Informasinya sgt penting, apakah masih memiliki buletin tersebut? Bolehkah saya pinjam?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desinfeksi dan Sterilisasi Rumah Sakit

A. Pengertian Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 31 / 50 1. Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi. 2. Disinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi. 3. Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi. B. Persyaratan 1. Suhu pada disinfeksi secara fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80° C dalam waktu 45-60 detik, sedangkan untuk peralatan memasak 80° C dalam waktu 1 menit. 2. Disinfektan harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, disinfektan mempunyai efek sebagai deterjen dan efektif dalam waktu yang relatif singkat, tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang mu

Pelayanan Rumah Sakit Paru Respira