Langsung ke konten utama

Desinfeksi dan Sterilisasi Rumah Sakit

A. Pengertian
Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
31 / 50
1. Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan,
bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.
2. Disinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk
spora) dengan cara fisik dan kimiawi.
3. Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi.

B. Persyaratan
1. Suhu pada disinfeksi secara fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80° C dalam waktu 45-60 detik, sedangkan untuk
peralatan memasak 80° C dalam waktu 1 menit.
2. Disinfektan harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, disinfektan mempunyai efek sebagai deterjen dan
efektif dalam waktu yang relatif singkat, tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang mungkin
ada.
3. Penggunaan disinfektan harus mengikuti petunjuk pabrik.
4. Pada akhir proses disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis (ruang operasi dan ruang isolasi) tingkat kepadatan kuman pada
lantai dan dnding 0-5 CFU/cm2, bebas mikroorganisme patogen dan gas gangren. Untuk ruang penunjang medis (ruang rawat
inap, ruang ICU/ICCU, kamar bayi, kamar bersalin, ruang perawatan luka bakar, dan laundry) sebesar 5-10 CFU/cm2.
5. Sterilisasi peralatan yang berkaitan dengan perawatan pasien secara fisik dengan pemanasan pada suhu ± 121° C selama 30 menit
atau pda suhu 134° C selam 13 menit dan harus mengacu pada petunjuk penggunaan alat sterilisasi yang digunakan.
6. Sterilisasi harus menggunakan disinfektan yang ramah lingkungan.
7. Petugas sterilisasi harus menggunakan alat pelindung diri dan menguasai prosedur sterilisasi yang aman.
8. Hasil akhir proses sterilisasi untuk ruang operasi dan ruang isolasi harus bebas dari mikroorganisme hidup.

C. Tata Laksana
1. Kamar/ruang operasi yang telah dipakai harus dilakukan disinfeksi dan disterilisasi sampai aman untuk dipakai pada operasi
berikutnya.
2. Instrumen dan bahan medis yang dilakukan sterilisasi harus melalui persiapan, meliputi :
a. Persiapan sterilisasi bahan dan alat sekali pakai.
Penataan – Pengemasan – Pelabelan – Sterilisasi
b. Persiapan sterilisasi instrumen baru :
Penataan dilengkapi dengan sarana pengikat (bila diperlukan) - Pelabelan – Sterilisasi
c. Persiapan sterilisasi instrumen dan bahan lama :
Disinfeksi – Pencucian (dekontaminasi) – Pengeringan (pelipatan bila perlu) - Penataan – Pelabelan – Sterilisasi
3. Indikasi kuat untuk tindakan disinfeksi/sterilisasi :
a. Semua peralatan medik atau peralatan perawatan pasien yang dimasukkan ke dalam jaringan tubuh, sistem vaskuler atau
melalui saluran darah harus selalu dalam keadaan steril sebelum digunakan.
b. Semua peralatan yang menyentuh selaput lendir seperti endoskopi, pipa endotracheal harus disterilkan/ didisinfeksi dahulu
sebelum digunakan.
c. Semua peralatan operasi setelah dibersihkan dari jaringan tubuh, darah atau sekresi harus selalu dalam keadaan steril
sebelum dipergunakan.
Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
32 / 50
4. Semua benda atau alat yang akan disterilkan/didisinfeksi harus terlebih dahulu dibersihkan secara seksama untuk menghilangkan
semua bahan organik (darah dan jaringan tubuh) dan sisa bahan linennya.
5. Sterilisasi (132° C selama 3 menit pada gravity displacement steam sterilizer) tidak dianjurkan untuk implant.
6. Setiap alat yang berubah kondisi fisiknya karena dibersihkan, disterilkan atau didisinfeksi tidak boleh dipergunakan lagi. Oleh
karena itu, hindari proses ulang yang dapat mengakibatkan keadan toxin atau mengganggu keamanan dan efektivitas pekerjaan.
7. Jangan menggunakan bahan seperti linen, dan lainnya yang tidak tahan terhadap sterilisasi, karena akan mengakibatkan
kerusakan seperti kemasannya rusak atau berlubang, bahannya mudah sobek, basah, dan sebagainya.
8. Penyimpanan peralatan yang telah disterilkan harus ditempatkan pada tempat (lemari) khusus setelah dikemas steril pada
ruangan :
a. Dengan suhu 18° C – 22° C dan kelembaban 35% - 75%, ventilasi menggunakan sistem tekanan positif dengan efisiensi
partikular antara 90%-95% (untuk partikular 0,5 mikron)
b. Dinding dan ruangan terbuat dari bahan yang halus, kuat, dan mudah dibersihkan.
c. Barang yang steril disimpan pada jarak 19 cm – 24 cm.
d. Lantai minimum 43 cm dari langit-langit dan 5 cm dari dinding serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penempelan
debu kemasan.
9. Pemeliharaan dan cara penggunaan peralatan sterilisasi harus memperhatikan petunjuk dari pabriknya dan harus dikalibrasi
minimal 1 kali satu tahun.
10. Peralatan operasi yang telah steril jalur masuk ke ruangan harus terpisah dengan peralatan yang telah terpakai.
11. Sterilisasi dan disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis dan peralatan medis dilakukan sesuai permintaan dari kesatuan kerja
pelayanan medis dan penunjang medis.

Kegiatan Desinfeksi dan sterilisasi ruang di Rumah sakit Paru Respira Jogjakarta menggunakan Lampu UV tipe X, hal ini didasarkan pada pasien di RSP Respira Jogja rata rata kasus pengidab TBC (tuberculosa), sehingga penggunaan sinar UV tipe X ini sangat efektiv dalam membunuh mikroba mikrobacterium tahan asam.



lampu UV tipe X terdiri dari 4 lampu dengan kekuatan masing masing 30 watt. lampu ini mempunyai kemampuan membunuh mikroba seperti bakteri, jamur, dan mikroorganisme lain. untuk membunuh suatu spesies dibutuhkan intensitas sinar ultraviolet yang berbeda. seperti pada tabel berikut :



intensitas sinar ultra violet juga dipengaruhi oleh jarak jangkauannya.semakin jauh jarak suatu obyek dengan lampu ultraviolet maka intensitas sinar ultraviolet yang diterima pun semakin kecil. intensitas dan jarak lampu digambarkan dalam kurve berikut ini :



dari kurve tersebut dibaca kekuatan lampu UV pada jarak 90 cm adalah 180 nwatt/cm2. pada jarak 180 cm adalah 83 nwatt/cm2 dan pada jarak 270 cm adalah 40 nwatt/cm2.
sebelum melakukan desinfeksi ruangan dengan sinar ultraviolet perlu diperhitungkan adalah sebagai berikut :
luas ruangan yang akan disterilkan adalah : 7,5 m x 5,5 m persegi. lampu UV diletakkan di tengah-tengah ruangan yaitu pada posisi 3,75 m dan 2,75 m. kekuatan sinar UV sesuai kurva adalah kurang lebih 20 nwatt/cm2. jika bakteri yang akan dimatikan sampai pada Mycobacterium tuberculosis dimana bakteri tersebut akan mati dengan UV sebesar 250 nwatt menit/cm2 maka penyinaran yang harus dilakukan adalah :
250 nwattmenit/cm2 : 20 nwatt/cm2 = 12,5 menit -----> 15 menit

Komentar

  1. minta referesnsi lengkap cara penghitungannya pak. khususnya yang kurva intensita uv masih kurang jelas tulisannya

    BalasHapus
  2. Sterilisasi dengan lampu UV, bagaimana untuk bagian - bagian ruang yang tidak tersinari misal tertutup peralatan atau meja dan kursi. Mohon penjelasanya
    Info Alat Kesehatan

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selayang Pandang Mengenai Rumah Sakit Respira Jogja

Selamat pagi, Sugeng enjang masyarakat Yogya dan sekitarnya, ada kabar gembira bahwa sekarang telah resmi dibuka rumah sakit khusus paru pertama di Yogyakarta yaitu Rumah Sakit paru "RESPIRA”. Dilihat dari namanya 'RESPIRA" berasal dari kata respiratory yang berarti pernapasan, jadi rumah sakit ini memang di khususkan untuk menjadi rujukan dalam penanganan penyakit paru dan pernapasan spesialistik dan komprehensif. Rumah Sakit Paru Respira bukanlah layanan kesehatan paru yang baru bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya, tetapi rumah sakit ini merupakan perkembangan dari Balai Pengobatan penyakit paru-paru (BP4) Unit Bantul Yogyakarta, yang lebih dikenal dengan sebutan Samalo palbapang. Rumah sakit ini berlokasi di Jl. Panembahan senopati palbapang No.4 Bantul, sekitar 12 km arah Selatan Kota Yogyakarta. Sejarah BP4 Yogyakarta Awal berdirinya tahun 1950, BP4 Yogyakarta bernama Lembaga Pemberantasan Penyakit Paru-Paru (LP4) Kementerian Kesehatan Rl, yang mempunyai tuga

Pelayanan Rumah Sakit Paru Respira